Berkenaan dengan nishob zakat uang, mungkin ada yang bertanya pula, manakah standar yang dipakai,
nishob emas (20 Dinar/85 gram emas murni), ataukah nishob perak (200 dirham/595 gram perak
murni), jika fakta uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia
maupun di kebanyakan negara lain?
Sebagian ulama di zaman sekarang berpendapat bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang
(uang kertas) adalah nishob perak. Karena inilah yang bisa menggabungkan antara nishob emas dan
perak. demikian juga, dengan menggunakan nishob perak akan lebih bermanfaat bagi orang-orang
fakir miskin.
Ada pula diantara para ulama yang berpendapat bahwa yang dijadikan patokan dalam zakat mata uang
(uang kertas) adalah nishob emas. Di antara alasan mereka adalah sebagai berikut:
Nilai perak telah berubah setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman-zaman
sesudahnya. Hal ini berbeda dengan emas yang nilainya terhitung stabil.
Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu akan setara atau mendekati nishob zakat lainnya seperti
nishob pada binatang ternak (onta, sapid an kambing, pent). Nishob zakat onta adalah 5 ekor, nishob
pada zakat kambing adalah 40 ekor, dan yang semisalnya. (Lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/22).
Dari dua pendapat di atas, kami (penulis) lebih cenderung dan memilih pendapat kedua yang
menggunakan standar nishob emas untuk zakat mata uang (uang kertas) karena alasannya yang begitu
kuat. Demikian pula karena mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai
kebutuhan. (Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, II/773).
nishob emas (20 Dinar/85 gram emas murni), ataukah nishob perak (200 dirham/595 gram perak
murni), jika fakta uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia
maupun di kebanyakan negara lain?
Sebagian ulama di zaman sekarang berpendapat bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang
(uang kertas) adalah nishob perak. Karena inilah yang bisa menggabungkan antara nishob emas dan
perak. demikian juga, dengan menggunakan nishob perak akan lebih bermanfaat bagi orang-orang
fakir miskin.
Ada pula diantara para ulama yang berpendapat bahwa yang dijadikan patokan dalam zakat mata uang
(uang kertas) adalah nishob emas. Di antara alasan mereka adalah sebagai berikut:
Nilai perak telah berubah setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman-zaman
sesudahnya. Hal ini berbeda dengan emas yang nilainya terhitung stabil.
Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu akan setara atau mendekati nishob zakat lainnya seperti
nishob pada binatang ternak (onta, sapid an kambing, pent). Nishob zakat onta adalah 5 ekor, nishob
pada zakat kambing adalah 40 ekor, dan yang semisalnya. (Lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/22).
Dari dua pendapat di atas, kami (penulis) lebih cenderung dan memilih pendapat kedua yang
menggunakan standar nishob emas untuk zakat mata uang (uang kertas) karena alasannya yang begitu
kuat. Demikian pula karena mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai
kebutuhan. (Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, II/773).
0 komentar:
Posting Komentar